Polres Blitar Kota Tangkap Pelaku Pembunuh Warga yang Ditemukan di Dalam Rumah di Jalan Cemara
Polres Blitar kota mengamankan dua orang berinisial LG dan MS. Mereka diduga merupakan pelaku pembunuhan terhadap DN, 35 tahun, warga Jalan Cemara, Kelurahan Karangsari, Kecamatan Sukorejo Kota Blitar. Korban ditemukan sudah menjadi mayat di rumahnya pada Jumat, 15 Agustus 2025, petang.
βKami baru mengamankan, ada dua orang yang sampai sekarang masih kita periksa secara intensif dan melakukan pengembangan yang mana masih ada rangkaian-rangkaian kejadian lagi yang terjadi sebelum atau setelah ditemukannya jenazah tersebut,β jelas Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Ully, Sabtu, 16 Agustus 2025.
Dijelaskan, Kedua pelaku diduga telah melalukan penganiayaan pada korban. Informasi awal, pelaku dan korban masuk kerumah itu pada hari Kamis, 14 Agustus 2025 sekitar pukul 20.30 WIB.
Β βJenazah diketemukan itu 15 Agustus pukul 17.45 WIB,β terangnya.
Yudho, menjelaskan, antara korban dan terduga pelaku merupakan teman. Sebelum kejadian, Β sebanyak 7 orang melakukan pesta minuman keras dirumah korban. Sampai saat ini, Polisi baru menetapkan dua orang tersangka yang diduga sebagai pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
βSementara kami masih mendalami peran masing-masing dari pelaku dan saksi- saksi lainnya, sampai saat ini yang mengarah menjadi tersangka baru dua, yang lainnya masih kami dalami,β ungkapnya
Kedua terduga pelaku ditangkap di daerah kabupaten Malang pada jam 03.00 WIB. Penangakapan dipimpin Kasat Reskrim Polres Blitar Kota.
Saat ditemukan, Korban diduga telah meninggal dunia 5 jam sebelumnya. Diduga pada saat ditinggal oleh pelaku korban masih dalam kondisi hidup.
Dari hasil keterangan saksi dan kedua pelaku, peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dipicu ketersinggungan pelaku terhadap korban.
βDiduga peristiwa terjadi karena omongan korban dimasa lalu sehingga menimbulkan sakit hati pelaku, tidak puas yang menimbulkan penganiayaan tersebut,β pungkasnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 3 terhadap kedua pelaku. Saat ini pelaku masih menjalani proses pemeriksaan untuk pengembangan perkara dan kemungkinan adanya tersangka baru.
Advertisement