Plt Kades di Blitar Dibacok Warganya Sendiri, karena Cekcok Soal Bakar Sampah
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Desa Umbul Damar, Kecamatan Binangun Kabupaten Blitar, Maruwan, 58 tahun, dibacok warganya sendiri. Lengan kanannya terluka, hingga harus dirawat di rumah sakit. Beruntung, korban yang juga menjabat sekretaris desa (sekdes) itu berhasil menyelamatkan diri. Jika tidak, tidak diketahui bagaimana nasibnya.
Pelaku kejadian Rabu 13 Agustus 2025 petang, tepatnya sekitar pukul 17.00 WIB itu, berinisial M, 63 tahun. Kini, pelaku ditahan di Mapolres Blitar setelah berhasil ditangkap anggota polsek setempat tidak lama setelah kejadian.
Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Momon Suwito Pratomo, membenarkan adanya kejadian tersebut. Selanjutnya diceritakan, kejadiannya berawal saat korban dan pelaku berada di ladang yang berlokasi di Dusun Kedawung.
Saat itu korban (Maruwan) sedang membakar sampah dedaunan di batas ladang miliknya, yang berbatasan dengan ladang milik pelaku. Mengetahui hal itu, pelaku mengingatkan korban.
"Ojo nang kono, lek ngobong godong. Mengko mbrentek neng tanduranku (Jangan di situ kalau membakar sampah. Nanti merambat ke tanamanku), "tuturnya, menirukan pengakuan pelaku, Kamis 14 Agustus 2925.
Tetapi, teguran tidak diindahkan korban. Bahkan, korban menjawab tidak ada masalah. "Ora opo-opo (Tidak apa-apa), "jawab korban.
Mendengar jawaban itu, pelaku terpancing emosinya hingga menyebabkan percekcokan antara keduanya. Selanjutnya pelaku mendatangi korban dengan membawa sabit, sembari diayun-ayunkan.
Kontan saka korban ketakutan berlari menjauh. Tetapi pelaku tetap memburunya. Korban pun semakin ketakutan, hingga akhirnya terjatuh. Dan, saat korban terjatuh, pelaku membacok korban.
Korban berusa menangkis dengan dengan kanannya, hingga mengakibatkan luka bacok sedalam 2 centimeter dan lebar 15 centimeter. Tentu, berdarah-darah.
Melihat pelaku membabi-buta, korban bangkit dan berlari untuk menyelamatkan diri. Sesampai di rumah ia menceritakan kepada keluarganya dan kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Binangun.
"Saat itu juga anggota polsek mencari pelaku dan langsung diamankan. Pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, “jelas Kasatreskrim AKP Momon.
Sekedar informasi, Sekdes Maruwan baru menjabat sebagai Plt Kades Umbul Damar, Kecamatan Binangun karena Kades sebelumnya tersangkut kasus korupsi dana desa dan saat ini ditahan di Lapas kelas II B Blitar.
Advertisement