Seorang Pemuda di Lamongan Tusuk Mantan Pacar Tunangan
Persoalan cincin tunangan berujung aksi berdarah. Seorang pemuda berinisial HNA, 22, warga Desa Randubener, Kecamatan Kembangbahu, Lamongan, menusuk MW, 25, warga Desa Tunjumekar, Kecamatan Kalitengah, mantan pacar tunangannya.
Akibatnya, korban menderita luka di perut hingga berdarah-darah. Untung segera dilarikan ke rumah sakit, hingga nyawanya masih tertolong.
Kejadiannya diawali setelah kedullanya cekcok di depan rumah korban, Desa Tunjungmekar, Kecamatan Kalitengah, Rabu 21 Oktober 2026, petang.
Kasus tersebut diduga dipicu persoalan cincin pertunangan. HNA datang bersama ayah dan calon mertuanya untuk mengambil cincin milik tunangannya yang disimpan MW.
Namun, pertemuan itu justru memanas. Perselisihan antara keduanya berujung aksi penusukan menggunakan pecahan pisau yang mengenai perut korban.
Warga segera menolong MW dan membawanya ke Puskesmas Kalitengah. Korban kemudian dirujuk ke RS Intan Medika, Karangbinangun, Lamongan untuk mendapatkan penanganan medis.
Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Adimas Firmansyah mengatakan, persoalan asmara menjadi pemicu insiden tersebut. Korban diketahui merupakan mantan pacar tunangan terduga pelaku.
βPersoalan asmara, di mana korban ini merupakan mantan pacar dari tunangannya, sehingga terjadi peristiwa itu,β kata Adimas, Kamis 22 Oktober 2026.
Kasusnya dilaporkan polisi, kemudisn ditindaklanjuti Usai Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan bersama Unit Reskrim Polsek Kalitengah langsung melakukan penyelidikan.
Polisi akhirnya mendapat informasi keberadaanΒ HNA di sebuah rumah sakit di wilayah Lamongan. Sekitar pukul 19.00 WIB pada hari kejadian, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku di lokasi tersebut.
Pemeriksaan awal, HNA mengakui menusuk korban menggunakan pecahan pisau. Polisi kemudian membawanya ke Mapolres Lamongan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Adapun barang buktinyangbl diamankan l, di antaranya hasil visum et repertum, satu unit mobil yang digunakan saat mendatangi rumah korban, serta sarung pisau.l." terang Kasatreskrim Adimas, didampingi Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid.
Atas perbuatannya, MH disangkakan melanggar Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan.
Advertisement