Perkuat Layanan Makkah Route, Imigrasi Surabaya Gagalkan Keberangkatan 18 CJH Non Prosedural
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya memperkuat pelayanan keimigrasian dalam penyelenggaraan ibadah haji di Embarkasi Surabaya melalui penerapan layanan Makkah Route di Embarkasi Surabaya.
Program sinergitas bersama Pemerintah Arab Saudi itu memberikan kenyamanan bagi para calon jamaah haji sebelum menuju Tanah Suci. Melalui program ini, pemeriksaan dokumen keimigrasian Arab Saudi seluruhnya dilakukan di Bandara Internasional Juanda.
Dengan mekanisme tersebut, calon jamaah tidak perlu lagi menjalani pemeriksaan imigrasi saat tiba di Arab Saudi dan langsung diangkut menggunakan bus menuju ke penginapan. Sehingga proses kedatangan menjadi lebih cepat, tertib, dan efisien.
Berdasar data hingga 17 Mei 2026, pelaksanaan pemberangkatan CJH Embarkasi Surabaya secara keseluruhan berjalan lancar. Sebanyak 37.178 CJH telah diberangkatkan menuju ke Tanah Suci.
Selain memastikan kelancaran pelayanan jemaah haji reguler, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya juga memperkuat pengawasan terhadap potensi keberangkatan calon jamaah haji non-prosedural.
Selama periode 1 hingga 8 Mei 2026, petugas Imigrasi Surabaya telah menggagalkan keberangkatan 18 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga akan melaksanakan ibadah haji secara non-prosedural.
Dari total tersebut, berasal dari sejumlah daerah, di antaranya Bangkalan, Sampang, Banjarmasin, Kuala Kapuas, Semarang, Gunungkidul, hingga Bone. Mereka diketahui mencoba berangkat melalui rute Surabaya–Kuala Lumpur sebelum melanjutkan perjalanan menuju Arab Saudi.
Selain itu, pelaku penumpang yang telah masuk dalam daftar Subject of Interest (SOI) dan sebelumnya pernah ditunda keberangkatannya di Bandara Soekarno-Hatta karena dugaan serupa.
Modusnya ada beberapa yang dilakukan para terduga pelaku yakni berpura-pura berwisata ke Malaysia hingga mengaku kembali bekerja di Arab Saudi menggunakan iqomah dan visa kerja.
"Namun, setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, ditemukan indikasi kuat bahwa tujuan sebenarnya adalah melaksanakan ibadah haji tanpa prosedur resmi," kata Agus Winarto dalam keterangan tertulis.
Setelah didalami, beberapa mengaku telah membayar biaya Rp200 juta-Rp290 juta kepada pihak tertentu untuk pengurusan tiket, akomodasi, visa, tasreh dan nusuk.
Agus menegaskan, penerapan Makkah Route sekaligus sebagai penguatan pengawasan terhadap keberangkatan non-prosedural merupakan bagian dari komitmen Imigrasi dalam memberikan pelayanan terbaik sekaligus menjaga ketertiban penyelenggaraan ibadah haji.
“Penerapan Makkah Route merupakan bentuk pelayanan keimigrasian yang berorientasi pada kemudahan dan kenyamanan jemaah. Kami memastikan seluruh proses berjalan cepat, tepat, dan akurat dengan tetap mengedepankan aspek keamanan dan kehati-hatian,” ujarnya.'
Ia menambahkan, petugas Imigrasi akan terus memperkuat pengawasan terhadap potensi keberangkatan CJH non-prosedural guna melindungi masyarakat dari risiko hukum, penipuan, maupun permasalahan di negara tujuan akibat penggunaan jalur yang tidak sesuai ketentuan.
“Pengawasan dilakukan melalui pendalaman wawancara, profiling penumpang, pemeriksaan dokumen perjalanan, serta pemanfaatan sistem aplikasi keimigrasian yang terintegrasi antar Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI),” lanjutnya.
Sebagai tindak lanjut, seluruh calon penumpang yang terindikasi akan melaksanakan haji non-prosedural dilakukan penundaan keberangkatan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas imigrasi. Agus juga mengimbau masyarakat tidak tergiur tawaran keberangkatan haji non-prosedural yang menjanjikan kemudahan tanpa jalur resmi karena berpotensi menimbulkan kerugian finansial maupun permasalahan hukum di negara tujuan.
Advertisement