Pembobol Rumah Warga Sobo Ditangkap Unit Resmob Polresta Banyuwangi
Sebuah rumah di Kelurahan Sobo, Banyuwangi dibobol maling pada 5 Februari 2026, lalu. Pelaku beraksi saat pemilik rumah sedang bekerja. Saat pulang, di sore hari, pemilik mendapati lemari pakaian terbuka dan sejumlah barang di dalam kamar berserakan.ย
Setelah dilakukan pemeriksaan, tiga perhiasan emas berupa cincin, gelang, serta kalung berikut bandul, dan uang tunai Rp2,5 juta raib. Pintu belakang rumah juga ditemukan dalam kondisi rusak dengan bekas congkelan. Kerugian ditaksir mencapai Rp30,5 juta.ย
Peristiwa kemudian dilaporkan kepada kepolisian dan ditindaklanjuti melalui penyelidikan. Tim Jatanras kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan sejumlah pihak, hingga menelusuri jejak digital dan rekaman CCTV di sekitar rumah.
Rekaman CCTV menjadi petunjuk penting dalam pengungkapan kasus pembobolan rumah ini. Dari hasil penelusuran kamera pengawas ini, Tim URC Unit I Jatanras Satreskrim Polresta Banyuwangi berhasil mengidentifikasi seorang pria berinisial S, 39 tahun, sebagai terduga pelaku pencurian tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi, mengatakan, penyelidikan yang dilakukan menghasilkan petunjuk yang mengarah kepada S.ย
"Kami mengidentifikasi kendaraan dan pakaian yang diduga digunakan saat kejadian melalui rekaman kamera pengawas," jelasnya, Minggu, 11 Oktober 2026.
Pengungkapan kasus ini, menurut Lanang, merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan berdasarkan alat bukti dan petunjuk di lapangan. Menurutnya, penyidik masih melengkapi pemeriksaan terhadap terduga maupun pihak-pihak terkait untuk memastikan konstruksi hukum perkara secara utuh.
โProses pemeriksaan masih berjalan. Kami akan mendalami seluruh alat bukti yang diperoleh dan menangani perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,โ katanya.
Penyidik akan melakukan gelar perkara, melengkapi administrasi penyidikan, serta menyiapkan berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.ย
"Pelaku dijerat dengan sangkaan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan," ujarnya.
Advertisement