KPK Pertimbangkan Pemanggilan Dirjen Bea Cukai dalam Kasus Suap Impor Barang KW
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka peluang periksa Dirjen Bea Cukai. Hal ini merupakan bagian perluasan penyidikan terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan impor barang tiruan yang terjadi pada lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo proses penyidikan masih dinamis dan keterlibatan berbagai pihak, termasuk pejabat strategis, akan dipertimbangkan sesuai kebutuhan.
βPemanggilan setiap saksi tentu berdasarkan kebutuhan dari proses penyidikan suatu perkara,β ujar Budi. Selain itu dia menambahkan akan terus melakukan penyelidikan untuk menggalai kasus ini lebih dalam. β Pihak-pihak yang diduga mengetahui dan bisa membantu penyidik untuk memberikan keterangan sehingga perkara ini menjadi terang, tentu penyidik akan melakukan penjadwalan untuk permintaan keterangannya,β tambahnya
Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2026 yang terjadi di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan. KPK mengamankan salah satu tersangka bernama Rizal yang merupakan Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat diamankan KPK. Kemudian sehari setelahnya, KPK juga menetapkan enam dari 17 orang yang ditangkap sebagai tersangka.
Pihak KPK menahan mereka karena kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan. Selain Rizal ada nama Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan selaku pejabat struktural di DJBC. Kemudian ada tiga pihak swasta yang memiliki hubungan dengan perusahaan logistik PT Blueray.
Dari OTT tersebut, KPK menyita uang tunai bernilai miliaran rupiah serta logam mulia sekitar tiga kilogram. βUntuk uang, senilai miliaran rupiah. Kemudian logam mulia itu ada mungkin sekitar tiga kilogram emas,β ungkap Budi Prasetyo. Barang bukti itu disebut berkaitan dengan aktivitas suap yang mengalir secara rutin kepada oknum pejabat Bea Cukai untuk mengamankan proses impor barang-barang yang diduga palsu dan tidak sesuai ketentuan.
Kasus ini menjadi perhatian luas karena menyentuh salah satu titik krusial sistem pengawasan perdagangan Indonesia. Manipulasi jalur merah tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keamanan konsumen dan merusak persaingan usaha. Publik kini menantikan langkah berikutnya dari KPK, termasuk apakah pemanggilan Dirjen Bea Cukai akan menjadi bagian dari upaya memperdalam penyidikan. Seiring bergulirnya kasus, tuntutan terhadap transparansi dan integritas dalam pengawasan impor semakin menguat.
Skema Manipulasi Jalur Merah yang Terungkap
Dalam konstruksi perkaranya, KPK menemukan adanya dugaan rekayasa jalur merah yaitu sistem yang semestinya memastikan pemeriksaan fisik terhadap barang impor berisiko tinggi. Jalur merah ini diduga dikondisikan tidak berfungsi untuk meloloskan barang impor milik PT Blueray yang dimiliki John Field. Skema itu melibatkan tiga pejabat Bea Cukai yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Pengondisian dilakukan melalui penyesuaian parameter di sistem pemeriksaan, sehingga barang impor dari perusahaan tersebut terbaca sebagai berisiko rendah. Hal ini membuat barang ilegal dan palsu masuk tanpa pemeriksaan fisik.
Dalam praktiknya, John Field diduga bekerja sama dengan Andri dan Dedy Kurniawanβkeduanya berposisi strategis di PT Bluerayβuntuk memastikan barang-barang masuk ke Indonesia tanpa hambatan. Sebagai imbalan atas pengondisian sistem tersebut, PT Blueray disebut memberikan uang rutin hingga Rp7 miliar per bulan sejak Desember 2025 hingga Februari 2026 kepada oknum pejabat Bea Cukai.
Sekedar informasi sebelumnya juga Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespon kasus operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi momen untuk memperbaiki instansi pajak dan bea cukai. βItu justru merupakan titik masuk untuk memperbaiki pajak dan bea cukai sekaligus,β ujarnya. Selain itu Purbaya menyatakan akan memberikan pendampingan kepada pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) selama proses penegakan hukum oleh KPK. Namun, bila pegawai yang bersangkutan terbukti melanggar, dia akan menghormati penindakan secara hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penulis: Nurul Huda
Advertisement