Kaffarot Goblok
Sudah banyak bertebaran di media sosial penjelasan dari orang-orang โalim bahwa mufti memberi fatwa hanya jika diminta. Dan fatwanya wajib diikuti hanya oleh yang minta. Adapun pendapat yang diumumkan itu namanya โpernyataan publikโ.
Baik fatwa maupun pernyataan publik tidak dapat serta-merta diberi status โketetapan hukumโ โyang dalam bahwa fiqih disebut qadla atau (bentuk jamaknya:) qadlayaโ sebagai hasil keputusan hakim.
Pengertian tersebut di atas berkelindan dengan adanya kewajiban bagi setiap Muslim untuk mempelajari sendi-sendi agamanya, minimal sampai batas cukup untuk menjalani hidupnya sehari-hari. Kalau ketanggor hal yang ia tak tahu, baru nanya mufti. Maka jadi tidak lazim jika, umpamanya, ada orang minta fatwa tentang apakah kentut itu membatalkan wudlu atau tidak.
Asy-Syaโbi masih duduk-duduk di masjid usai shalat โIed, ketika seseorang mendatanginya minta fatwa.
โSaya tadi keburu shalat โIed sebelum sempat belanja permen dan suguhan-suguhan lebaran untuk keluarga dan tamu-tamu. Apa kaffarotnya?โ (โKaffarotโ itu artinya denda)
โSedekah dua dirham!โ jawab Asy-Syaโbi.
Orang itu pun berlalu setelah mengucapkan terima kasih, dan segera menunaikan fatwa yang didapatkannya.
Beberapa murid Asy-Syaโbi yang menyaksikan semua itu lantas protes.
โMasak ada kaffarot macam begitu? Apa dasarnya?โ
Asy-Syaโbi kalem saja.
โNggak ada jeleknya fakir-miskin menikmati barang dua dirham duitnya orang goblokโ
Advertisement