KPK Tetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Tersangka, Dalih Tak Paham Hukum Disorot
Langkah tegas kembali diambil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah itu resmi menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Penetapan tersangka diumumkan pada 4 Maret 2026, sehari setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Semarang dan Pekalongan. Fadia disebut sebagai tersangka tunggal dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tenaga alih daya dan pengadaan lainnya pada tahun anggaran 2023β2026.
Dalih Tak Paham Hukum karena Latar Belakang Musisi
Dalam pemeriksaan, Fadia mengaku tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan daerah secara mendalam. Ia berdalih berasal dari latar belakang musisi dangdut, bukan birokrat.
Pernyataan itu disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 4 Maret 2026.
Menurut Asep, Fadia juga menyebut urusan teknis birokrasi selama ini diserahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda), sementara dirinya lebih banyak menjalankan fungsi seremonial sebagai kepala daerah.
Namun, dalih tersebut dinilai bertentangan dengan asas presumptio iures de iure atau asas fiksi hukum. Dalam prinsip ini, setiap orang dianggap tahu hukum setelah suatu aturan diundangkan. Artinya, ketidaktahuan tidak bisa dijadikan alasan pembenar.
Terlebih, Fadia bukan figur baru di pemerintahan. Ia sudah menjabat sebagai Bupati selama dua periode dan sebelumnya pernah menjadi Wakil Bupati periode 2011β2016.
Diduga Jadi Beneficial Owner Perusahaan Pemenang Tender
KPK menduga Fadia merupakan pemilik manfaat (beneficial owner) PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), perusahaan yang memenangkan tender outsourcing di 17 perangkat daerah, 3 RSUD, dan 1 kecamatan di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Dari hasil penyidikan, sepanjang 2023β2026 tercatat transaksi masuk ke PT RNB mencapai Rp46 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp22 miliar digunakan untuk membayar gaji tenaga outsourcing.
Sisanya, sekitar Rp19 miliar, diduga dibagikan kepada keluarga Bupati dan pihak terkait lainnya.
Rinciannya, Fadia disebut menerima Rp5,5 miliar. Suaminya, Mukhtaruddin Ashraff Abu, anggota DPR RI periode 2024β2029, menerima Rp1,1 miliar. Sejumlah nama lain, termasuk anak dan orang kepercayaannya, juga disebut menerima aliran dana miliaran rupiah. Selain itu, terdapat penarikan tunai sekitar Rp3 miliar.
Dijerat Pasal Gratifikasi dan Suap
Atas perbuatannya, Fadia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.
Kasus ini menjadi OTT ketujuh yang diumumkan KPK sepanjang 2026. KPK menegaskan, penyelenggara negara tetap bertanggung jawab penuh atas kebijakan dan keputusan yang diambil, termasuk dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Perkara ini masih dalam tahap penyidikan. KPK memastikan akan mendalami peran pihak lain yang diduga terlibat serta menelusuri aliran dana secara lebih detail.
Publik tentu menunggu proses hukum berjalan transparan dan akuntabel. Sebab pada akhirnya, kepercayaan terhadap tata kelola pemerintahan daerah sangat ditentukan oleh integritas para pemimpinnya.
Advertisement