12 Tahun Kabur ke Malaysia, Dua dari Empat Pembunuh Sadis di Jember ditangkap
Satreskrim Polres Jember berhasil menangkap dua pria berinisial SB dan SA, warga Desa Gelang, Kecamatan Sumberbaru, Jember. Mereka merupakan dua dari empat pelaku yang membacok tetangganya bernama Ali hingga tewas, pada Februari 2013 lalu.
Kapolres Jember AKBP Bobby Anugrah Christianto mengatakan pada bulan Februari 2013 lalu korban bernama Ali ditemukan tewas bersimbah darah. Korban meninggal dengan luka parah akibat tebasan benda tajam di sekujur tubuhnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, polisi berhasil mengungkap identitas pelaku. Diketahui pelaku berinisial SA, SB, FR, dan MJ. Para pelaku merupakan tetangga korban, bahkan tersangka MJ dan SB masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.
Sayangnya, saat polisi hendak melakukan penangkapan keempat tersangka sudah tidak ada di rumahnya. Polisi menetapkan empat tersangka tersebut sebagai DPO.
Setelah 12 tahun berlalu, Satreskrim Polres Jember menerima informasi bahwa tersangka SB dan SA berada di rumahnya sejak awal bulan Mei 2025. Tak ingin kehilangan buruan, Tim Resmob Polres Jember langsung bergerak menangkap kedua tersangka.
Saat diinterogasi, SA dan SB mengakui perbuatannya. Pasca melakukan aksinya, mereka sengaja kabur sekaligus bekerja di Malaysia. Mereka kembali ke Jember karena ada kepentingan sebelum akhirnya dibekuk polisi.
Kepada penyidik SA dan SB juga mengaku hanya turut serta membacok korban. Mereka bersama-sama dengan dua tersangka lainnya membacok korban. Diduga kuat otak dari pembunuhan tersebut berinisial MJ, ayah dari tersangka SB.
Pembacokan secara bersama-sama itu dilakukan atas rencana dari tersangka MJ. Tersangka MJ merasa tidak terima dan ingin balas dendam karena anaknya, SB dianiaya oleh korban.
"Motif kasus pembunuhan ini adalah balas dendam. Tersangka MJ merencanakan aksi pembacokan tersebut karena merasa tidak terima anaknya dianiaya oleh korban," katanya, Rabu, 14 Mei 2025.
Akibat perbuatannya, tersangka SA dan SB dijerat Pasal 340 juncto psal 170 Subsider Pasal 351 KUHP. Mereka terancam maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
"Dua tersangka sudah kami tangkap dan dua tersangka lainnya saat ini masih dalam proses pengejaran. Dua tersangka yang berhasil ditangkap terancam maksimal 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup," pungkasnya.
Advertisement