Waspada, Masih Ditemukan Produk Mamin Kadaluwarsa di Bondowoso Jelang Lebaran 2026
Dinas Kesehatan (Dinkes) Bondowoso bersama Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) dan Polres setempat melakukan inspeksi mendadak (sidak) pangan menjelang Lebaran 2026. Pasar tradisional dan toko modern di wilayah kecamatan di Bondowoso menjadi sasaran sidak pangan.
Hasilnya, masih ditemukan produk makanan dan minuman (mamin) kadaluwarsa yang sudah tidak layak konsumsi. Yakni, produk mamin memiliki izin edar tidak valid, terjadi perubahan aroma dan tekstur, serta kemasan rusak.
Inspektur Pangan Dinkes Bondowoso, Andi Setiawan, mengatakan, inspeksi mendadak pangan ini dilakukan untuk pengawasan produk makanan dan minuman tidak layak konsumsi. Tujuannya untuk memastikan keamanan produk makanan dan minuman layak dikonsumsi menjelang dan selama Lebaran 2026.
"Dari sidak pangan di pasar tradisional dan toko modern di sejumlah kecamatan luar kota Bondowoso, kami masih menemukan produk makanan dan minuman kadaluwarsa dengan kondisi izin edar tidak valid, perubahan aroma dan tekstur, serta kemasan rusak," kata Andi Setiawan, Sabtu, 14 Maret 2026.
Sidak Pangan menjelang Lebaran dilakukan Dinkes bersama Diskoperindag dan Polres Bondowoso ini selama tiga hari secara mendadak. Hari pertama menyasar pasar tradisional dan toko modern di Kecamatan Wonosari, Prajekan, dan Cermee, Kamis, 12 Maret 2026.
"Dilanjutkan hari kedua menyasar pasar tradisional dan toko modern di Kecamatan Tamanan, Maesan, dan Grujugan. Dan, hari terakhir difokuskan di pasar tradisional dan toko modern di Kecamatan Kota Bondowoso," ujar Andi Setiawan.
Sejumlah produk makanan dan minuman ditemukan kadaluwarsa, menurut dia, produk lokal dari pelaku UMKM atau industri rumahan dan produk nasional. Produk makanan dan minuman itu seperti kue kering, keripik, susu, dan bahan tambahan pangan semisal pewarna dan pengembang (baking powder) produk olahan pangan.
"Karena itu, kami mendorong pelaku usaha makanan dan minuman mengurus izin edar PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) dan pelaku usaha produk pangan nasional memiliki izin edar BPOM. Kami juga minta produk pangan kadaluwarsa segera ditarik dari pasar dan toko modern," jelasnya.
Advertisement