Walikota ‘’Sampah’’, Kepala Daerah Inovatif Madiun Yang Terjerat OTT KPK
Apes benar nasib Kota Madiun. Punya walikota yang dikenal inovatif, tapi terjerat kasus korupsi. Siapa dia? Walikota Maidi. Di awal tahun 2026, ia menambah daftar panjang walikota Madiun yang terjerumus kasus rasuah di saat menjabat. Di saat awal jabatannya sebagai walikota untuk periode yang kedua.
Maidi bukan walikota kaleng-kaleng. Banyak inovasi yang mengubah wajah kota Madiun telah ditorehkan. Sayang, ibarat nila setitik merusak susu sebelanga. Apa yang telah dicatatkan sebagai tinta emas, kini menjadi kelam baginya untuk selamanya. Setelah ia dicokok KPK 19 Januari 2026 ini.
Maidi menjadi orang pertama di kota Madiun sejak 2019. Karena keberhasilannya selama memimpin kota itu di periode pertama, dengan gampang ia memenangkan pemilihan walikota berikutnya. Hanya, untuk periode kedua, ia berganti pasangan. Kali ini bersama kader PSI yang juga pengusaha Bagus Panuntun.
Berdasar data yang dikumpulkan ngopibareng.id, Maidi menjadi walikota Madiun ketiga yang terperosok dalam korupsi. Sebelumnya, kasus yang sama menimpa Walikota Djatmiko Royo Saputro atau yang dikenal dengan panggilan Kokok Raya. Ia menjabat walikota Madiun periode 1999-2004. Diujung masa jabatannya, ia terjerat kasus penyalahgunaan APBD.
Walikota Madiun berikutnya yang tersangkut korupsi adalah Bambang Irianto. Ia walikota pertama Madiun yang terjaring OTT KPK. Walikota hasil pemilihan langsung pertama itu tersandung kasus pembangunan pasar Besar Madiun. Peristiwanya terjadi di tahun 2016. Kasus ini sempat menjadi perhatian publik karena nilainya cukup besar untuk ukuran kota Madiun.
Lantas bagaimana dengan walikota Madiun Maidi yang dikenal inovatif ini? Ia dicokok KPK ini? Ia terjaring OTT KPK 19 Januari 2025. Ia diserok lembaga anti rasuah itu bersama 19 orang lainnya. Selain anak buahnya yang menjadi ASN di Pemkot Madiun, juga ikut digelandang ke KPK pihak dari swasta. Maidi dicokok terkait fee proyek dan CSR.
Belum ada keterangan KPK terkait fee proyek apa yang membuat walikota yang sedang getol menangani sampah kota itu? Yang sudah pasti, sejak 2025, Walikota Maidi punya program besar. Mengubah Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPA) menjadi taman dan tempat wisata. Mengubah gunung sampah menjadi tempat kongkow yang menyenangkan.
‘’Selain dari APBD, kami memanfaatkan dana CSR untuk membangun kota Madiun secara cepat,’’ kata Maidi kepada ngopibareng.id suatu saat. Untuk mengubah tempat sampang menjadi bukit taman itu, ia juga banyak menggerakkan perusahaan yang ada di kotanya untuk menanam tanaman.
Guna mewujudkan inovasi barunya itu, ia sampai berkantor di TPA. Bahkan, saat ngopibareng.id datang, ia menemuinya di TPA yang sudah mulai berubah menjadi bukit taman tersebut. Saat itu, ia rapat dengan para staf dan wakil walikotanya di tempat yang sama. Di kantor kecil yang sehari-hari menjadi tempat kerjanya. Bukan di balaikota.
Soal fee proyek, sampai hari ini, belum diketahui apakah juga terkait dengan proyek TPA tersebut. Demikian juga dengan CSR yang menyeretnya menjadi pesakitan KPK. Kalau ada kaitannya dengan proyek ini, Walikota Inovatif terkait pengelolaan sampah ini berarti tergelincir oleh sampah yang diolahnya.
Berdasarkan data resmi, total belanja daerah Kota Madiun mencapai Rp2,243,44 miliar atau sekitar Rp2,24 Triliun. Ini sesuai dengan pagu anggaran yang tercatat dalam APBD 2025 Kota Madiun. Rinciannya, Rp903,09 miliar untuk belanja pegawai, Rp733,98 miliar belanja modal untuk proyek atau investasi, dan belanja lainnya seperti hibah, bantuan sosial, dan keuangan lain sebesar Rp 446,06 Miliar.
Melihat total belanja di atas, Kota Madiun tergolong wilayah kecil dengan penduduk terbatas, tapi punya APBD cukup besar. Kota ini dihuni 201.850 jiwa yang tersebar di 3 kecamatan. Dengan demikian, APBD per kapita juga cukup besar. Rp11,114 juta per warga. Kota kecil dengan kemampuan fiskal yang relatif besar dibanding kota kecil lainnya di Jatim.
Struktur keuangan daerah seperti ini bisa menciptakan konsentrasi kekuasaan anggaran di tangan walikota. Juga proyek mudah dikendalikan karena aktor ekonomi lokal terbatas. Tentu saja, kombinasi seperti ini rawan untuk terjadinya praktik fee proyek dan pengaturan pemenang.
Apalagi, desain undang-undang pemerintahan daerah, menempatkan kepemimpinan walikota atau bupati sangat dominan. Hampir semua walikota yang tersandung kasus memiliki pola kepemimpinan sentralistik dan personalistik. OPD dan birokrasi hanya sebagai pelaksana, bukan pengontrol. Loyalitas lebih bersifat personal, bukan tata kelola prosedural.
Apalagi jika DPRD di kota tersebut hasil koalisi politik yang kuat. Sehingga fungsinya sebagai penyeimbang kepala daerah rendah. Apalagi, para anggota DPRD punya ketergantungan yang tinggi terhadap eksekutif. Terutama terkait dengan pokir, hibah, dan proyek aspirasi. Dalam hal ini, fungsi pengawasan APBD menjadi transaksional, bukan subtantif.
Di berbagai kota maupun daerah, proyek infrastruktur seringkali menjadi mesin politik. Ia menjadi alat konsolidasi kekuasaan, distribusi rente ke kontraktor lokal dan pembiayaan politik informal. Pola yang selalu berulang adalah setiap proyek adalah fee yang berbuah loyalitas dan berarti keberlanjutan kekuasaan. Ini menciptakan siklus anggaran politik.
Apalagi, ekosistem kontraktor di tingkat lokal biasanya bersifat tertutup. Jumlah kontraktor relatif sedikit dan berulang. Para kontraktor biasanya telah terjalin relasi jangka panjang dengan elit politik. Tender seringkali bersifat formal, bukan kompetisi subtantif.
Hal ini diikuti dengan kecenderungan budaya politik patronase yang masih kuat. Walikota–apalagi yang inovatif–diposisikan sebagai bapak pembangunan. Kritik terhadap kepala daerah dianggap sebagai mengganggu stabilitas. ASN dan masyarakat sipil cenderung patuh dan tak kritis. Ini menyebabkan, korupsi terungkap lewat OTT. Bukan pengawasan lokal.
Lantas bagaimana kaitannya dengan walikota inovatif yang masih terjerat korupsi? Dalam kasus Madiun, inovasi kuat dalam estetika kota dan kecepatan eksekusi. Tapi lemah dalam hal transparansi pengadaan serta lemah dalam audit partisipatif dan perlindungan pelapor (whistleblower). Inovasi lebih bersifat permukaan, bukan institusional.
Tampaknya, OTT KPK terhadap Walikota Madiun bisa menguak sesuatu yang lebih besar. Kasus walikota inovatif yang terjerat korupsi ini bukanlah anomali individu. Ini merupakan pola sistemik yang perlu dipecahkan bersama. Ini bukan hanya soal kasus Kota Madiun. Tapi potret sistem pemerintahan daerah secara menyeluruh.
Advertisement