Korupsi Sosraperda: Kejari Tahan Wakil Ketua DPRD Jember Setelah Jadi Tersangka
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember resmi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosraperda) DPRD Jember. Empat dari lima tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas 2A Jember, pada Senin, 20 Oktober 2025 malam.
Kepala Kejaksaan Negeri Jember Ichwan Effendi mengatakan kelima tersangka dalam kasus tersebut ada yang dari unsur DPRD Jember, ASN, dan rekanan.
Berdasarkan hasil penelusuran, tersangka berinisial DDS merupakan Wakil Ketua DPRD Jember. Sedangkan YQ merupakan mantan istri dari tersangka DDS. Sementara tersangka A merupakan Aparatur Sipil Negara sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen, serta dua pihak swasta, RAR dan SR, yang berperan sebagai penyedia konsumsi kegiatan Sosraperda.
Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jember Ichwan Effendi, Senin, 20 Oktober 2025 malam dalam konferensi pers di Kantor Kejari Jember.
βHari ini setelah kami melakukan ekspose bersama tim, disepakati bahwa penyidikan umum kasus Sosraperda kami tingkatkan menjadi penyidikan khusus,β ujar Ichwan Effendi.
Menurut Ichwan, kelima tersangka ditetapkan berdasarkan hasil penyidikan umum yang dilakukan sejak Juli 2025 melalui serangkaian surat perintah penyidikan (sprindik). Tepat pukul 22.00 WIB malam itu, empat dari lima tersangka, DDS, YQ, A, dan RAR langsung ditahan dan dibawa menggunakan mobil tahanan ke Lapas Kelas IIA Jember.
Mereka terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Sementara satu tersangka lainnya, SR, belum hadir saat pemanggilan. βKami sudah berupaya memanggil yang bersangkutan melalui koleganya, namun belum datang. Statusnya tetap tersangka dan akan kami cari,β tegasnya.
Ichwan memastikan para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Terkait hasil penghitungan kerugian negara hingga saat ini belum disampaikan ke publik di Jember. Jaksa saat ini sudah menyita barang bukti uang tunai Rp108 juga.
βKerugian negara pasti ada, namun untuk jumlah pastinya masih dalam perhitungan penyidik. Kami akan berusaha secepat mungkin menuntaskan perkara ini, lebih cepat lebih baik,β pungkasnya.
Advertisement