Satgas Pangan Situbondo Ancam Cabut Ijin Toko Penjual Beras Melebihi HET
Satuan Tugas (Satgas) Pangan Situbondo memperingatkan toko penjual beras agar menjual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) sesuai ketetapan pemerintah.
Jika ditemukan toko menjual beras tidak sesuai ketentuan, Satgas Pangan Situbondo tidak hanya memberikan teguran. Lebih dari itu, tidak segan-segan mencabut izin usaha toko penjual beras.
Peringatan tersebut ditegaskan Ketua Satgas Pangan Situbondo, AKP Agung Hartawan setelah inspeksi mendadak (sidak) sidak di sejumlah toko penjual beras di Situbondo awal pekan ini.
Dari hasil sidak, Satgas Pangan menemukan ada toko di Situbondo menjual beras di atas HET.
"Satgas Pangan sudah mengirimkan surat teguran resmi kepada toko tersebut agar menjual kembali harga beras sesuai dengan HET ditetapkan pemerintah. Jika tetap menjual di atas HET, tindakan tegas dilakukan dengan mencabut izin usaha toko penjual beras," tegas AKP Agung Hartawan, Selasa 28 Oktober 2025.
AKP Agung Hartawan yang menjabat Kasatreskrim Polres Situbondo itu menjelaskan, HET beras di wilayah Situbondo, yakni Rp 14.900 per kilogram, untuk beras premium. Sedangkan HET beras medium Rp 13.500 per kilogram dan beras SPHP medium Rp 12.500 per kilogram.
"Dari sidak Satgas Pangan Situbondo di sejumlah toko penjual beras secara umum terpantau stabil dan sesuai HET beras. Memang kita temukan ada toko menjual beras di atas HET, tapi sudah kita beri surat teguran dan bersedia menjual sesuai HET beras," jelasnya.
Sidak harga jual beras ini, menurut AKP Agung Hartawan, merupakan kegiatan rutin Satgas Pangan Situbondo. Melibatkan Polres, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP), Dinas PTSP, dan Bulog.
"Tujuannya untuk memastikan harga jual bahan pangan pokok khususnya beras sesuai ketentuan l. Selain itu untuk memastikan ketersediaan beras mencukupi kebutuhan masyarakat di Situbondo," terangnya.
Advertisement