Timbun Satu Ton BBM Pertalite, Dua Warga Bondowoso Ditangkap Polisi
Dua pria berinisial AM, 54 tahun dan MP, 63 tahun ditangkap anggota Satreskrim Polres Bondowoso, karena menimbun BBM bersubsidi jenis pertalite. Dari penangkapan dua pria ini, berhasil diamankan barang bukti sebanyak 1, 015 ton BBM pertalite yang akan dijual dengan harga melebihi ketentuan pemerintah.
AM merupakan warga Desa/Kecamatan Wringin Bondowoso dan MP warga Desa Sempol, Kecamatan Sempol Ijen Bondowoso. Dua pria langsung diamankan bersama barang bukti 1,015 ton BBM pertalite di Polres Bondowoso.
"Ini kami lakukan untuk proses pemeriksaan intensif terhadap dua pelaku penimbunan BBM pertalite itu dan proses pengembangan kasus ini," kata Kasatrrskrim Polres Bondowoso, Iptu Wawan Triono.
Penangkapan dua pelaku penimbunan BBM bersubsidi itu, menurut Iptu Wawan, bermula dari pengaduan masyarakat ke Polres Bondowoso. Masyarakat sering mendapati dua pelaku AM dan MP membeli BBM pertalite di SPBU wilayah Bondowoso dengan mengisi penuh tangki mobilnya berulang kali.
"Dari pengaduan masyarakat itu, anggota Satreskrim Polres Bondowoso melakukan penyelidikan dengan mengintai gerak-gerik dua pelaku. Setelah cukup bukti, dua pelaku ditangkap di salah satu lokasi di Bondowoso saat memindahkan BBM pertalite ke jeriken," terangnya.
Atas perbuatan melakukan penimbunan BBM bersubsidi, dua pelaku telah melakukan tindak pidana melanggar UU RI Nomor. 6 Tahun 2023 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas. "Dua pelaku terancam hukuman penjara 6 tahun atau denda Rp60 miliar," jelas Iptu Wawan.
Advertisement