Ritual Hong Bahhong Bangkalan Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia
Kabupaten Bangkalan menunjukkan komitmennya dalam melestarikan budaya lokal dengan mengajukan Ritual Hong Bahhong sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia (WBTbI) ke Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia.
Ritual Hong Bahhong merupakan tradisi turun-temurun yang hingga kini masih lestari di Kecamatan Geger. Tradisi ini diyakini telah diwariskan sejak masa Bujuβ Massa, sosok yang dipercaya sebagai penerima pertama ilmu Hong Bahhong. Hingga kini, ritual tersebut terus dijaga oleh keturunannya yang telah memasuki generasi ketujuh.
Bagi masyarakat setempat, Hong Bahhong bukan sekadar tradisi, melainkan identitas budaya yang sarat nilai spiritual, kebersamaan, dan penghormatan kepada leluhur. Ritual ini diyakini sebagai bentuk permohonan keselamatan kepada Tuhan Yang Maha Esa sekaligus ikhtiar menjaga keharmonisan hidup masyarakat.
Pelaksanaan ritual biasanya digelar pada waktu tertentu, terutama saat warga memiliki hajat atau nadzar. Prosesi dipimpin langsung oleh keturunan Bujuβ Massa, disertai doa-doa, sesaji, serta simbol-simbol tradisional yang mengandung makna filosofis mendalam.
Keunikan lain dari tradisi ini adalah pelaksanaannya yang hanya dapat dilakukan di empat desa di Kecamatan Geger, yakni Desa Dhebung, Desa Lembung, Desa Katol Barat, dan Desa Nyonneng Laok. Sejak dahulu, pelaksanaannya selalu melibatkan partisipasi masyarakat dengan semangat gotong royong yang kuat.
Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan Malam Teraβ Bulan, sebelum pelaksanaan utama pada 1 Mei 2026, terlebih dahulu digelar Ritual Hong Bahhong pada 30 April 2026 di rumah Kepala Desa Katol Barat, Kecamatan Geger.
Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bangkalan, Hendra Gemma Dominan, menyampaikan bahwa pemerintah daerah bersama masyarakat Kecamatan Geger mengajak seluruh elemen untuk memberikan dukungan agar tradisi leluhur tersebut tetap terjaga dan mendapat pengakuan nasional.
βMelestarikan budaya bukan hanya menjaga masa lalu, tetapi juga mewariskan jati diri daerah kepada generasi mendatang,β ujarnya dikutip di laman resmi bangkalankab.go.id, Kamis 30 April 2026
Ia menjelaskan, pemerintah daerah melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata berperan aktif dalam menjaga eksistensi Ritual Hong Bahhong yang hingga kini masih berkembang di Kecamatan Geger. Pada tahun ini, ritual tersebut resmi didaftarkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia.
Selain itu, pemerintah juga mendukung pelaksanaan ritual dengan mengintegrasikannya dalam rangkaian awal acara Malam Teraβ Bulan. Upaya lain dilakukan melalui pendokumentasian, pendataan Objek Pemajuan Kebudayaan, serta publikasi melalui media sosial agar masyarakat luas mengenal keunikan, nuansa sakral, dan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya.
Tak hanya itu, sinergi terus dibangun dengan para pelaku budaya dan tokoh masyarakat Kecamatan Geger, khususnya keturunan ketujuh Bujuβ Massa yang memimpin ritual, guna memastikan keaslian tradisi tetap terjaga.
Melalui berbagai upaya tersebut, Pemerintah Kabupaten Bangkalan berharap Ritual Hong Bahhong tidak hanya menjadi warisan budaya semata, tetapi juga identitas budaya lokal yang membanggakan dan terus lestari. Pengajuan ini diharapkan membuat tradisi tersebut semakin dikenal luas serta menjadi kebanggaan masyarakat Bangkalan dan Madura pada umumnya.
Advertisement