Polisi Gagalkan Penyelundupan 38 Satwa Dilindungi
Polres Probolinggo Kota berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 38 satwa dilindungi yang akan masuk ke wilayah Probolinggo. Polisi pun mengamankan seorang tersangka dalam kasus penyelundupan satwa dari Maluku itu.
βPengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman satwa dilindungi melalui jalur laut,β ujar Kapolres Probolinggo Kota, Rico Yumasri , Senin, 4 Mei 2026, sore.
Polisi kemudian menindaklanjuti informasi itu dan berhasil mengamankan YP, 22 tahun, anak buah kapal (ABK). Pelaku diketahui mengangkut 38 satwa dilindungi yakni, burung Cenderawasih Raja, Nuri Bayan Merah, Perkici Pelangi, Kakatua Jambul Kuning, Kakatua Tanimbar, hingga Pelandu Nugini.
Ke-38 satwa yang diselundupkan itu terinci, batu ekor burung Nuri Bayan (Eclectus roratus), 3 ekor Perkici Pelangi (Trichoglossus sulphurea), 27 Kakatua Tamimbar (Cacatua goffiniana), 2 ekor Kakatua Jambul-Kuning (Cacatua sulphurea), 3 ekor Cendrawasih Raja (Cicinnurus regius), dan 2 ekor Pelandu Nugini (Thylogale browni).
Untuk mengelabui petugas, 38 satwa itu disembunyikan di dalam karung, kardus, dan keranjang plastik di ruang tertutup kapal.
βIni merupakan kejahatan serius karena menyangkut kelestarian ekosistem dan satwa dilindungi,β tegas AKBP Rico.
Atas perbuatannya, tersangka YP dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d jo Pasal 21 ayat (2) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.
Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang merusak lingkungan dan ekosistem.
Advertisement