Pemuda Jember Tewas Disungai: Ditenggelamkan Sepupu Usai Pesta Miras
Satreskrim Polres Jember akhirnya berhasil mengungkap misteri kematian AR, 26 tahun, warga Desa Puger Wetan, Kecamatan Puger, Jember. AR ternyata ditenggelamkan oleh dua kerabatnya hingga meninggal dunia.
Kapolres Jember, AKBP Bobby Adimas Condroputra, mengatakan, awalnya pada Rabu malam, 13 Agustus 2025, korban melakukan pesta minuman keras (miras) bersama dua rekannya, SP, 36 tahun dan MNS, 38 tahun. Diketahui, SP merupakan sepupu korban.
Tak lama kemudian, korban yang dalam pengaruh miras marah-marah. SP dan MNS yang merasa tersinggung mengajak korban berpindah tempat, ke pinggir Sungai Besini, Desa Puger Kulon.
Sesampainya di lokasi yang kedua, SP dan MNS membuka baju korban. Mereka juga meletakkan HP korban di sepeda motor.
Selanjutnya, kedua tersangka memandikan korban di Sungai Besini. Pada saat memandikan itulah, kedua tersangka menenggelamkan korban ke sungai selama lima menit sampai korban meninggal dunia.
“Korban dan para pelaku sempat minum-minuman keras bersama. Saat mabuk berat, korban marah-marah dan berteriak, sehingga memicu emosi para pelaku. Pelaku kemudian menenggelamkan korban hingga meninggal dunia,” katanya, saat konferensi pers, Rabu, 27 Agustus 2025.
Setelah memastikan korban meninggal, kedua tersangka menghanyutkan jasad korban. Hal itu dilakukan agar seolah-olah korban meninggal akibat terseret arus.
Tak hanya sampai di situ, tersangka juga berpura-pura kehilangan korban. Bahkan mereka turut mengantar orang tua korban membuat laporan ke Polsek Puger, pada Kamis, 14 Agustus 2025.
Tiga jam pasca membuat laporan polisi, jasad korban ditemukan oleh nelayan di aliran sungai Besini Desa Puger Kulon. Selanjutnya jasad korban dibawa ke RSD Soebandi. Tak sampai 24 jam, polisi berhasil menangkap kedua tersangka.
Kedua tersangka yang bekerja sebagai nelayan itu, kini ditahan di Polres Jember. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Antara lain jaket hitam milik korban, kaos abu-abu, topi abu-abu, sepeda motor Honda Vario putih tahun 2017, serta jaket hitam berbulu yang digunakan pelaku.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP, Pasal 338 KUHP, dan atau Pasal 170 ayat (2) serta Pasal 359 KUHP tentang penganiayaan dan pembunuhan.
“Ancaman hukuman bagi pelaku maksimal 15 tahun penjara. Kami akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat,” pungkasnya.
Advertisement