Perlintasan Rel Rusak di Tulangan Dinilai Rawan Maut, Legislatif Desak Perbaikan Cepat
Kondisi perlintasan sebidang kereta api di Kabupaten Sidoarjo kembali menuai perhatian serius. Perlintasan di wilayah Tulangan disorot lantaran permukaan jalan yang tidak rata dan berlubang. Hal ini dinilai berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas, terutama bagi kendaraan yang melintas saat kereta api mendekat.
Anggota Komisi VII DPR RI, Bambang Haryo Soekartono (BHS), menegaskan, perlintasan sebidang harus memiliki permukaan yang sejajar antara rel kereta dan badan jalan. Menurutnya, ketidakrataan aspal bukan hanya mengganggu kelancaran arus lalu lintas, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan.
βLintasan sebidang itu wajib rata. Tidak boleh ada lubang, apalagi yang dalam. Kondisi di Tulangan sangat memprihatinkan dan perlu penanganan darurat,β kata Bambang, Rabu, 25 Februari 2026.
Ia menjelaskan, kerusakan jalan di perlintasan sebidang dapat menyebabkan kendaraan melambat, bahkan mogok tepat di atas rel. Situasi tersebut sangat berisiko, mengingat jarak pengereman kereta api yang panjang dan tidak memungkinkan berhenti mendadak.
βJika kendaraan terhenti di atas rel sementara kereta sudah mendekat dari jarak satu hingga dua kilometer, itu ancaman serius. Di Sidoarjo sudah beberapa kali terjadi kendaraan tertabrak kereta akibat kondisi seperti ini. Jangan sampai terulang,β ujarnya.
Bambang juga menyinggung persoalan koordinasi antarinstansi. Ia menyebut, saat penggantian rel di kawasan Tanggulangin, PT Kereta Api Indonesia (KAI) sempat melakukan pengaspalan bersamaan dengan pekerjaan rel. Namun secara kewenangan, perbaikan jalan tetap menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
βPengaspalan adalah tugas pemerintah kabupaten melalui dinas pekerjaan umum. Koordinasi harus diperkuat agar masyarakat tidak dirugikan oleh infrastruktur yang rusak,β tegasnya.
Selain kerusakan fisik, perilaku pengendara juga menjadi perhatian. Bambang menilai masih banyak pengendara sepeda motor yang nekat menerobos palang pintu perlintasan, khususnya di wilayah Tanggulangin. Pembatas jalur ganda yang rendah disebut memudahkan pelanggaran. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang konsisten.
βUndang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 sudah jelas. Pelanggar bisa dikenai sanksi pidana tiga bulan penjara dan denda Rp750 ribu, dan itu bisa dikenakan bersamaan. Aparat harus tegas,β katanya.
Bambang meminta Satpol PP dan kepolisian meningkatkan pengawasan serta penindakan di perlintasan sebidang guna menekan potensi kecelakaan fatal.
Sementara itu, Kepala Stasiun Tanggulangin, Rico Franwista, mengingatkan masyarakat agar selalu mematuhi aturan saat melintasi perlintasan kereta api. Ia mengimbau pengguna jalan untuk bersabar ketika palang pintu tertutup dan mendahulukan perjalanan kereta.
βKeselamatan harus menjadi prioritas. Jangan menerobos palang pintu karena resikonya sangat besar dan dapat merenggut nyawa,β ujarnya.
Rico menegaskan, keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat. Dengan pembenahan infrastruktur yang cepat serta disiplin berlalu lintas, risiko kecelakaan di perlintasan kereta api di Sidoarjo diharapkan dapat ditekan secara signifikan.
Advertisement