Pemkab Jember Mulai Tertibkan Kabel Fiber Optik Ilegal
Pemerintah Kabupaten Jember mulai melakukan penertiban kabel fiber optik (FO) ilegal yang terpasang di tiang penerangan jalan umum (PJU) di wilayah perkotaan, Kamis, 5 Februari 2026. Penertiban ini dilakukan oleh Tim Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang sebagai tindak lanjut arahan langsung Bupati Jember guna menata fasilitas umum agar lebih tertib, aman, dan estetis.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jember, Gatot Triyono, mengatakan kegiatan penertiban melibatkan lintas instansi, mulai dari Dishub, Kesbangpol, Satpol PP hingga Bapenda Jember.
βKegiatan hari ini kami dari Tim Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang, dari Dinas Perhubungan, Kesbangpol, Satpol PP, juga Bapenda. Atas arahan Gus Bupati, kami melaksanakan penertiban kabel-kabel fiber optik yang berada di tiang PJU karena keberadaan kabel tersebut ilegal dan tidak ada izin,β katanya.
Menurut Gatot, keberadaan kabel FO ilegal tersebut selama ini sangat mengganggu operasional Dinas Perhubungan, khususnya saat melakukan perawatan fasilitas jalan dan PJU. Bahkan, gesekan antar kabel kerap menimbulkan gangguan teknis di lapangan.
βKeberadaan kabel itu sangat mengganggu saat kami melaksanakan perawatan. Kadang akibat gesekan antara kabel kami dengan kabel fiber optik, sering terjadi trouble di lapangan,β jelasnya.
Lebih jauh Gatot menjelaskan, penertiban tahap awal difokuskan di wilayah kota Jember. Langkah ini diharapkan dapat membuat wajah kota menjadi lebih rapi dan tertata.
βMudah-mudahan dengan pelaksanaan hari ini, kita utamakan dulu di wilayah kota. Harapannya Kabupaten Jember, khususnya di kota, bisa terlihat lebih tertib dan indah,β ujarnya.
Gatot menegaskan bahwa tiang PJU merupakan aset pemerintah pusat yang pengelolaannya berada di bawah Dinas Perhubungan. Meski fasilitas jalan dapat dimanfaatkan oleh utilitas lain seperti jaringan telekomunikasi, seluruh aktivitas tersebut wajib mengantongi izin resmi dan tidak mengganggu fungsi utama fasilitas jalan.
βAset ini milik Kementerian Perhubungan dan dikelola oleh Dinas Perhubungan. Sebenarnya perlengkapan fasilitas jalan, termasuk PJU, bisa dimanfaatkan utilitas seperti kabel telekomunikasi, tetapi semuanya harus berizin dan tidak boleh mengganggu operasional kami,β tegasnya.
Dalam penertiban kali ini, tim gabungan menyasar sekitar lima titik lokasi. Namun, Dishub Jember masih melakukan pendataan lanjutan untuk memastikan jumlah kabel serta provider yang terdampak.
βSaat ini kami menindak kurang lebih di lima titik. Untuk provider yang terdampak, kami masih melakukan inventarisasi,β ungkapnya.
Terkait sanksi, Dishub Jember belum menjatuhkan hukuman administratif kepada provider. Langkah yang diambil sebatas pemotongan dan pengamanan kabel-kabel ilegal tersebut.
βUntuk sanksi, saat ini belum ada. Kami hanya memotong kabel dan mengamankan kabel-kabel itu di Dinas Perhubungan,β lanjutnya.
Penertiban ini memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang melarang penggunaan perlengkapan fasilitas jalan apabila mengganggu operasional dan keselamatan.
βDi Undang-Undang LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 sudah jelas, semua perlengkapan fasilitas jalan dilarang dipasang apabila mengganggu operasional,β tambahnya.
Gatot memastikan, ke depan penertiban akan dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan. Karena itu, Gatot juga mengimbau seluruh provider dan pihak terkait agar mematuhi aturan yang berlaku sebelum melakukan pemasangan jaringan di fasilitas umum.
βHimbauan kami kepada seluruh provider, setiap aktivitas harus dilaksanakan sesuai dengan perizinan yang telah ditentukan,β pungkasnya.
Advertisement