Pelapor Desak Jaksa Jember Periksa Oknum DPRD Jember Terkait Kasus Sosperda
Direktur Bersama Insan Jember Anti Korupsi (BIJAK), Mashudi Agus MM mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Jember, Rabu, 06 Agustus 2025. Aktivis anti korupsi itu mendesak jaksa memeriksa oknum anggota DPRD Jember yang diduga terlibat dalam kegiatan sosialisasi peraturan daerah (Sosperda).
Agus mengatakan Kejaksaan Negeri Jember telah meningkatkan proses hukum sosperda dari penyelidikan ke penyidikan. Pasca menaikkan tahapan tersebut, jaksa memeriksa saksi sebanyak 30 orang.
Namun, dari 30 orang saksi tersebut tidak satupun berasal dari oknum anggota DPRD Jember. Padahal Agus menyebut oknum anggota DPRD Jember itu sebagai terlapor.
βMenurut informasi, dalam kasus korupsi dana makanan minuman berat pada Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) DPRD Jember tahun anggaran 2023β2024, oknum anggota DPRD Jember selaku terlapor belum diperiksa. Karenanya hari ini kami mengirim surat kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jember, agar segera memanggil dan memeriksa oknum anggota DPRD Jember,β katanya, Rabu, 06 Agustus 2025.
Lebih jauh Agus juga mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Jember untuk menyampaikan setiap progres secara terbuka. Hal tersebut sebagai bentuk transparansi penegakan hukum kepada publik.
Selain itu, Agus juga mendesak kejaksaan bisa memberikan progress tenggat waktu penetapan tersangka. Sebab naiknya status perkara dari penyelidikan ke penyidikan, penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti.
βSetelah proses naik ke tahap penyidikan, tentu penyidik kejaksaan juga telah mengantongi dua alat bukti yang cukup yang mengarah kepada penetapan tersangka,β tegasnya.
Agus menambahkan pihaknya terus mengawal setiap tahapan penanganan perkara korupsi sosperda yang memiliki pagu anggaran Rp5,6 miliar itu. Agus berharap penyidikan perkara korupsi Sosperda tahun anggaran 2023/2024 itu dapat segera dituntaskan, sehingga Kejaksaan dapat segera merilis adanya penetapan tersangka.
Sejauh ini, Agus masih meyakini penyidik kejaksaan masih memiliki independensi, integritas dan tidak dapat diintervensi dalam bentuk dan cara apapun. Sebab, penanganan perkara tersebut juga menjadi atensi dari Kejaksaan Agung.
βSejauh ini kami masih percaya dan yakin kejaksaan memiliki independensi dan integritas. Kami berharap kejaksaan tidak dapat diintervensi dengan cara apapun,β pungkasnya.
Sementara dikonfirmasi terpisah Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Ichwan Effendi menegaskan penyidikan perkara korupsi Sosperda dipastikan tetap berjalan oleh penyidik pidana khusus.
βSampai hari ini penyidikan terus berjalan. Penyidik masih terus melakukan pemanggilan saksi-saksi dan mencari alat bukti baru sehingga nantinya dapat dijadikan pemenuhan alat bukti untuk menetapkan tersangka,β katanya.
Advertisement