Patrialis Akbar Divonis 8 Tahun Penjara
Jakarta: Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar divonis delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.Β
Patrialis terbukti bersalah dan menerima suap terkait uji materi Undang-Undang Nomor 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Patrialis Akbar, dengan pidana penjara selama delapan tahun dan pidana denda sebesar Rp300 juta, dengan ketentuan apabila tak dibayar diganti kurungan selama tiga bulan penjara," kata ketua majelis hakim Nawawi Pomolango di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (4/9).
Patrialis terbukti melanggar Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.Β
Ia terbukti telah menerima suap dari pengusaha daging Basuki Hariman dan stafnya Ng Fenny melalui orang kepercayaanya, Kamaludin. Majelis hakim pun memberikan hukuman tambahan untuk Patrialis mengembalikan uang yang telah diterima dari Basuki.Β
"Menjatuhkan pidana tambahan, membayar uang pengganti sebesar Rp4,04 juta dan US$10 ribu, dengan ketentuan apabila terdakwa Patrialis Akbar tak membayar setelah satu bulan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita, jika tak memiliki harta benda yang mencukupi maka diganti pidana penjara enam bulan," tutur Hakim Nawawi. (kuy)
Advertisement