Panggil Istri Orang ‘Sayang’, Nyawa Warga Giliketapang Melayang
Diduga gara-gara menyapa istri tetangga dengan panggilan sayang, nyawa warga Desa Giliketapang, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo melayang. Warga di pulau yang dihuni mayoritas nelayan itu menjadi korban penganiayaan hingga berakhir dengan kematian.
"Tersangka penganiayaan adalah WD, 22 tahun, suami dari wanita yang digoda korban (RK, 24 tahun), dan teman korban, SH, 37 tahun, keduanya warga Giliketapang," kata Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri dalam rilis di mapolres setempat, Selasa, 11 November 2025.
Kasus ini berawal ketika Riki, 24 tahun dalam inbox chat di media sosial TikTok menyapa istri Wahyudi dengan panggilan ‘sayang’. Wahyudi yang kebetulan memegang handphone (HP) istrinya diduga dilanda cemburu berat. Wahyudi pun bersama pamannya, Saham, 27 tahun juga warga Giliketapang kemudian mencari Riki untuk membuat “perhitungan”
Pada Kamis, 6 November 2025, Wahyudi dan Saham menjumpai Riki yang sedang minum kopi di sebuah warung kopi (warkop) di Giliketapang.
Wahyudi lalu memanggil Riki yang kemudian mengajaknya ke buah lapangan sepakbola di pulau nelayan itu. Sesampai di lapangan sepakbola, Wahyudi dan Sahamdiduga menganiaya Riki.
Wahyudi menusuk kepala Riki sekali, menusuk punggung belakang sekali dan pangkal paha belakang sekali, serta menendang alat kelamin korban dua kali. Sedangkan Saham memukul korban menggunakan tangan kosong sebanyak empat kali.
“Usai menganiaya, korban ditinggal pergi begitu saja oleh tersangka. Saksi yang melihat itu, lalu menolong korban dan membawanya pulang. Esoknya, Jumat, 7 November 2025, saat keluarga RK hendak membangunkannya, ia diketahui sudah meninggal dunia,” kata AKBP Rico.
Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Probolinggo Kota. Polisi langsung membawa jenazah korban ke RSUD dr. Moh. Saleh, Kota Probolinggo untuk diautopsi.
“Hasil autopsi, diketahui sebab kematian korban akibat kekerasan dengan benda tajam pada kepala sebelah kanan (luka tusuk di kepala menembus jaringan otak) yang mengakibatkan peradarahan otak,” ungkap Kapolres Probolinggo Kota.
Keesokan harinya, Sabtu, 8 November 2025, jajaran Sat Reskrim menangkap dua terduga pelaku di rumahnya. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, gunting, dua HP, dan satu sepeda motor.
”Terhadap kedua tersangka, kami jerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHPidana tentang tindak pidana. Yakni, barang siapa di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan matinya orang itu terancam pidana penjara selama-lamanya 12 tahun,” pungkas AKBP Rico.
Advertisement