Dipanggil Kejaksaan Kasus Sosperda, Oknum Anggota DPRD Jember Minta Penjadwalan Ulang
Oknum anggota DPRD Jember tidak menghadiri agenda pemeriksaan terkait dugaan korupsi kegiatan sosialisasi peraturan daerah (Sosperda), pada Selasa, 19 Agustus 2025. Kejaksaan Negeri Jember mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan telah meminta dijadwal ulang.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jember, Agung Wibowo, memastikan pihaknya akan terus melakukan penyidikan terkait kasus Sosperda DPRD Jember dengan pagu anggaran Rp5,6 miliar. Pasca kasus tersebut naik ke penyidikan, pihaknya melakukan serangkaian pemeriksaan saksi.
Hari ini, Kejaksaan sedianya akan memeriksa sembilan saksi dari unsur panitia lokal kegiatan Sosperda dan satu saksi dari unsur anggota DPRD Jember. Namun, satu saksi dari unsur anggota DPRD Jember itu memberitahu bahwa tidak bisa memenuhi panggilan jaksa. Saksi tersebut meminta dijadwalkan ulang, agar pemeriksaan dilakukan pada Rabu, 20 Agustus 2025.
βHari ini proses penyidikan dijadwalkan memeriksa salah satu anggota DPRD Jember. Namun, yang bersangkutan tidak bisa hadir. Besok dimungkinkan hadir,β katanya, Selasa, 19 Agustus 2025.
Lebih jauh Agung menjelaskan, sejauh ini pihaknya belum bisa menyampaikan materi terlalu detail terkait kasus soaperda. Hal itu sebagai bentuk kehati-hatian.
Agung memastikan, pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan terhadap seluruh saksi yang diduga mengetahui duduk perkara kasus tersebut. Tidak ada satupun saksi yang lolos dari pemeriksaan, termasuk dari unsur anggota DPRD Jember.
βSebelum gelar perkara, kami harus lebih berhati-hati, tidak boleh sembarangan menyampaikan pernyataan ke publik, khawatir salah sangka. Intinya kita kerja keras memberantas korupsi,β pungkasnya.
Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Achmad Chairul Farid, mengapresiasi keseriusan Kejaksaan Negeri Jember dalam menangani kasus Sosperda. Penyidikan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Negeri Jember menjadi bukti bahwa memang terjadi dugaan korupsi dalam kegiatan sosperda DPRD Jember.
Terkait salah satu anggota DPRD Jember yang tidak hadir dalam pemeriksaan perdana, Farid berharap yang bersangkutan bisa benar-benar hadi besok, Rabu, 19 Agustus 2025.
Farid juga berharap Kejaksaan Negeri Jember memeriksa seluruh anggota DPRD Jember yang melaksanakan kegiatan Sosperda. Berdasarkan informasi, dari total 50 anggota DPRD Jember, sebanyak 49 orang yang melaksanakan Sosperda.
βKejaksaan harus memanggil 49 Anggota DPRD yang diduga melaksanakan Sosperda. Apabila saksi tidak hadir sebanyak dua kali, kejaksaan harus segera mengambil langkah hukum,β pungkasnya.
Advertisement