Modus Setengah Pintu Terbongkar, Satpol PP Sidoarjo Tertibkan Toko Miras di Bungurasih
Upaya menjaga ketertiban dan kekhusyukan bulan suci Ramadan kembali ditegakkan Satpol PP Kabupaten Sidoarjo. Dalam patroli dini hari di wilayah Bungurasih, Kecamatan Waru, petugas mendapati sebuah toko minuman keras (miras) tetap beroperasi secara sembunyi-sembunyi dengan modus membuka setengah pintu.
Toko miras berinisial SM yang berada di Jalan Letjend Sutoyo itu terjaring saat Satpol PP menggelar patroli rutin sekaligus sosialisasi Surat Edaran (SE) Bupati Sidoarjo terkait pengaturan aktivitas usaha selama Ramadan 1447 Hijriah.
Plt Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum Tranmas) Satpol PP Sidoarjo, R. Novianto Koesno Adi Putro, menyebut pelanggaran terungkap justru ketika petugas tengah menyampaikan sosialisasi kepada pelaku usaha di sekitar lokasi.
βSaat kami melakukan sosialisasi, ternyata masih ada toko miras yang melayani transaksi. Itu langsung kami tindak,β ujar Novianto, Senin 23 Februari 2026, dini hari ini.
Petugas yang mencurigai aktivitas di dalam toko kemudian melakukan pemeriksaan. Hasilnya, ditemukan adanya transaksi penjualan minuman beralkohol yang baru saja berlangsung.
βKami mendapati langsung adanya aktivitas jual beli miras saat patroli dini hari. Bahkan pembeli masih berada di dalam toko ketika kami lakukan penyergapan,β tegasnya.
Novianto mengungkapkan, pemilik toko berusaha mengelabui petugas dengan hanya membuka sebagian pintu agar aktivitasnya tidak terlihat dari luar. Namun, modus tersebut gagal setelah Satpol PP melakukan pengecekan menyeluruh.
βTokonya tidak dibuka penuh, hanya setengah pintu. Tapi tetap melayani pembeli. Saat kami datang, transaksi sudah terjadi dan tidak bisa mengelak,β jelasnya.
Padahal, lanjut Novianto, SE Bupati Sidoarjo telah secara tegas mengatur penghentian sementara aktivitas usaha yang berpotensi mengganggu ketenangan dan kekhusyukan ibadah selama Ramadan, termasuk penjualan minuman beralkohol.
βSurat edaran sudah disampaikan kepada seluruh pelaku usaha. Jika masih kedapatan buka, apalagi saat kami melakukan sosialisasi, maka akan kami tindak tegas,β ujarnya.
Sebagai langkah awal penindakan, Satpol PP mengamankan identitas pemilik dan pelayan toko untuk kepentingan pemeriksaan. Keduanya dipanggil ke Markas Komando Satpol PP Sidoarjo guna dimintai keterangan lebih lanjut. βKTP pemilik dan pelayan sudah kami amankan. Namun hingga saat ini, yang bersangkutan belum memenuhi panggilan,β ungkap Novianto.
Selain itu, Satpol PP telah menyusun Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada Bidang Penyidik Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) untuk proses lanjutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. βSelanjutnya akan ditangani oleh penyidik Gakda,β pungkasnya.
Advertisement