Mengaku Jadi Korban, Rizal Djibran Ingin Direhabilitasi
Pesinetron Rizal Djibran diringkus oleh pihak berwajib lantaran terbukti mengkonsumsi narkoba. Ia ditangkap di kediamannya di kawasan Bekasi, Jawa Barat, pada 21 Februari 2018. Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,68 gram beserta alat isapnya.
Rizal pun mengaku jika dirinya hanyalah korban dari barang haram tersebut. Hal itu dismapaikan oleh kuasa hukum Rizal, Denny Lubis pada Jumat, 2 Maret 2108 kemarin.
ββAku korban bangβ, itu yang dia sampaikan ke kita ketika di-BAP. Dia hanya menyampaikan bahwa dia korban," ujar Denny.
Karena kliennya mengaku sebagai korban, Denny pun mengupayakan yang terbaik buat kliennya itu. Ditambah lagi RizalΒ ingin sembuh dan terbebas dari ketergantungan narkoba dengan cara direhabilitasi.
βKita selalu berharap bahwa yang terbaik adalah bagaimana rehabilitasi terhadap yang bersangkutan. Beliau adalah korban dari narkoba sehingga kita selaku kuasa hukum dan keluarga sudah mengajukan permohonan itu,β ungkap Denny..
Namun, untuk mewujudkan semua itu, Denny akan menunggu hasilΒ assessmentΒ dari Bandan Narkotika Nasional (BNN). Ia berharap, hasilΒ assessmentΒ tersebut berpihak kepadan Rizal dan memuluskan niatnya untuk direhabilitasi.
"Tinggal bagaimana hasilΒ assessmentΒ nanti apakah bisa menuju ke sana atau tidak. Kita tunggulah," pungkasnya. (amm)
Advertisement