Fatwa Terbaru PP Muhammadiyah, Hewan Dam Haji Kini Bisa Disembelih di Tanah Air
Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Muhadjir Effendy meminta kepadaWarga Muhammadiyah yang akan melaksanakan Ibadah Haji 1447 H supaya mengikuti Fatwa Tarjih tentang Pengalihan Penyembelihan Dam (denda) ke Tanah Air.
“Jadi saya mohon bagi PDM-PDM yang mempunyai lembaga perjalanan haji untuk dam warga Muhammadiyah lebih baik disembelih di Indonesia,” tegas Muhadjir, dikutip Jumat 24 April 2025.
Menurut Penasehat Khusus Presiden urusan haji, Fatwa Tarjih ini harus segera disosialisasikan, dan warga Muhammadiyah yang berkesempatan untuk menunaikan Ibadah Haji tahun 1447 H supaya menjadi teladan atau contoh pelaksanaan fatwa ini. “Karena ini keputusan Muhammadiyah, maka kita sebagai warga Muhammadiyah harus samikna wa atokna,” katanya.
Kata Muhadjir, Fatwa Tarjih ini memberikan kepastian hukum. Sehingga warga Muhammadiyah tidak perlu ada keraguan dalam menjalankan fatwa yang telah digodok dan disidangkan dengan matang ini.
“Berdasarkan kajian dari Majelis Tarjih, memang dalam banyak hal lebih baik disembelih di sini daripada di sana. Sementara Pemerintah Saudi Arabia sendiri melewati Menteri Haji dan Wakaf mendorong negara-negara itu untuk lebih baik menyembelih di tempatnya masing-masing,” ungkapnya.
Dari terbitnya fatwa ini Muhadjir mendorong supaya stakeholder di Muhammadiyah, seperti Lazismu untuk segera menyiapkan kambing yang akan dibeli warga Muhammadiyah untuk dikurbankan sebagai dam.
Terlebih jemaah haji Indonesia menurutnya adalah Haji Tamattu. Metode ini paling umum digunakan jemaah Indonesia karena lebih praktis dan mewajibkan pembayaran dam berupa menyembelih seekor kambing.
Namun demikian, penyedia hewan kurban untuk dam jemaah haji Indonesia – khususnya Lazismu, supaya menyediakan kambing dengan harga yang terjangkau. Tidak terlalu mahal, namun tetap menguntungkan kedua belah pihak.
Penasehat Presiden urusan Haji ini menjelaskan, jika dam dapat dilakukan di Indonesia justru akan memberikan manfaat lebih besar. Sebab dagingnya dapat dibagikan untuk membangun generasi Indonesia yang lebih sehat, cerdas, dan beriman.
Oleh karena itu dirinya meminta betul kepada Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) khususnya, dan jenjang kepemimpinan lainnya supaya mensosialisasikan Fatwa Tarjih tentang Pengalihan Penyembelihan Dam (denda) ke Tanah Air.
Dihubungi Ngopibarwng.id Muhadjir Effendy yang pernah menjebat Mendikbud dan Menko Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan menjelasakan
Fatwa Tarjih ini memberikan keleluasaan bagi jemaah haji untuk menyembelih dam di Indonesia. " Hewan Dam itu kalau disembelih di tanah air manfaatnya lebih bagi masyarakat kita sendiri," kata Muhajir, Jumaat 24 April 2026.
Pembayaran Dam melalui BAZNAS
Badan Amil Zakat Nasional ( BAZNAS) pada musim haji tahun 1446 H sudeh membuka layanan pembayaran Dam (denda haji) di tanah air. Metode ini dinilai resmi dan aman yang diakui, dengan mekanisme transfer ke Bank Syariah Indonesia (BSI) 5005115180 atas nama Badan Amil Zakat Nasional.
Jemaah dapat membayar melalui BAZNAS untuk memastikan tata kelola yang transparan, mendapatkan sertifikat, serta dokumentasi penyembelihan. Layanan ini memudahkan jemaah dengan biaya yang terjangkau, sekitar Rp2.650.000.
Advertisement