HTI Jatim Masih Tunggu Komando Pusat
Surabaya: Menyusul pencabutan satatus hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) oleh Kementerian Hukum dan Ham (Kemkumham), HTI Jawa Timur masih menunggu arahan pusat.
"Maaf, kami harus menunggu arahan dari pusat tentang perkembangan terbaru tersebut," ujar Humas HTI Jatim Rif'an, saat dihubungi.
Rif'an mengatakan, pihaknya pagi ini akan mengajukan Judial Review ke Mahkamah Konstitusi terkait Perppu dan pencabutan SK badan hukum HTI.
"Yang jelas pagi ini, Jubir dan Prof Yusril mengajukan judicial review ke MK," kata Rif'an. Saat ditanya lebih jauh lagi, ia masih belum bisa memberikan keterangan lebihΒ
Sementara itu, Ketua Umum HTI Rokhmat S Labib merasa pemerintah salah langkah jika langsung menggeluarkan surat pencabutan badan hukum HTI itu.
"Kok bisa mengumumkan (pembubaran)? kalau menurut UU (Ormas) dulu kan harus ada SP (Surat Peringatan) sampai 3 kali, kalau menurut Perppu juga kan harusnya ada SP juga. Tapi, sampai sekarang SP tidak ada, Surat Peringatan tidak ada," kata Rokhmat S Labib dilansir dari laman detikcom, Rabu (19/7).
Rokhmat menilai, jika pemerintah langsung mencabut badan hukum ormas tanpa surat pemberitahuan, maka itu menunjukkan sikap pemerintah yang otoriter.Β
"Kalau ini pencabutan kan semakin kelihatan rezim diktator," ucap Rokhmat.
Sebelumnya, Kemenkumham mengatakan akan mengumumkan pencabutan badan humum HTI hari ini. Pengumuman akan dilakukan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Pencabutan status hukum atas HTI itu diumumkan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemkumham, Freddy Harris.
"Secara administrasi tata negara, perkumpulan/ormas yang memenuhi persyaratan dan telah mengikuti prosedur administrasi yang berlaku akan diberikan Surat Keputusan (SK) pengesahan Badan Hukum,β ujar Freddy di Kemkumham, Jakarta, Rabu, (19/7). (frd)
Β
Advertisement