Guru Ngaji Banting Santri di Probolinggo Jadi Tersangka
Setelah melakukan penyelidikan sejak awal Maret 2026 lalu, Polres Probolinggo Kota akhirnya menetapkan SLH, 28 tahun, oknum guru mengaji di Kelurahan Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo sebagai tersangka. Polisi juga telah menahan SLH sejak Jumat, 27 Maret 2026 untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan, termasuk pemeriksaan korban, saksi-saksi, serta gelar perkara.
"Tersangka sudah kami amankan sejak kemarin (Jumat, Red.) dan sampai sekarang masih dilakukan pemeriksaan serta pemberkasan lebih lanjut," kata Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, Sabtu, 28 Maret 2026.
Zainullah menambahkan, tersangka dijerat Pasal 76-C Jo Pasal 80 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka terancam hukuman 3 tahun 6 bulan. Tersangka juga dijerat Pasal 466 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 KHUP Baru dengan ancaman hukuman 2 tahun 6 bulan,” ujarnya.
Meski kasus ini ramai (viral) di masyarakat dan di media sosial, Iptu Zainullah mengimbau, masyarakat tetap tenang.
"Kami pastikan perkara ini ditangani secara profesional tanpa merugikan pihak manapun dan kami tidak berpihak,” ujarnya.
Seperti diketahui, kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum guru mengaji , SLH, 28 tahun terhadap santrinya, MFR, 9 tahun menyedot perhatian publik di Probolinggo. Dalam video yang beredar di media sosial, tampak korban (MFR) dibanting oleh terduga pelaku di dalam ruangan musala tempat korban belajar mengaji.
Peristiwa yang terjadi Senin, 9 Maret 2026 di sebuah musala itu berujung laporan ke kepolisian. Diduga pemicunya, pelaku tak terima karena korban menggores mobil kiai. Aksi penganiayaan itu justru direkam oleh teman MFR yang juga anak sang kiai. Rekaman penganiayaan itu kemudian tersebar luas di media sosial.
Sisi lain, guru mengaji tersebut sempat meminta maaf kepada orangtua korban. Namun karena orangtua dan keluarga besarnya sudah sepakat menyelesaikan kasus ini ke jalur hukum, proses penyidikan pun terus berjalan.
Selain telah diperiksa dengan CT-Scan di RSUD Waluyo Jati, Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, MFR juga telah mendapatkan pendampingan dari Dinas Sosial (Dinsos) Kota Probolinggo. Bocah yang masih duduk di Sekolah Dasar (SD) itu mendapatkan trauma healing.
Advertisement