Dua Bulan, Polresta Sidoarjo Tangkap 19 Pelaku Curanmor
Satreskrim Polresta Sidoarjo mengungkap 13 kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi dalam dua bulan di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Dari kasus tersebut, 19 tersangka berhasil ditangkap.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing mengatakan, ada 15 kendaraan bermotor R2 yang berhasil dijadikan barang bukti. Selain itu, juga ada empat BPKB, satu STNK, dua handphone, satu kunci motor, satu helm dan sepasang plat nomor.
"Pengungkapan kasus curanmor di wilayah kami berkat laporan masyarakat dan korban sehingga dapat segera kami ungkap,β ucap Kombes Pol Christian Tobing, Jumat 28 Februari 2025.
Christian Tobing melanjutkan, modus para pelaku dalam menjalankan aksinya yakni menggunakan kunci T dan ada juga yang mendorong motor saat tidak dikunci setir. Pencurian ini mereka lakukan untuk mendapatkan uang guna keperluan sehari-hari.
βSesuai laporan polisi tindak curanmor yang dapat diungkap dalam waktu dua bulan, yakni pada Januari dan Februari 2025,β imbuhnya.
Terhadap para tersangka curanmor yang diamankan, dikenakan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun. βSesuai yang tertera di dalam Pasal 362 KUHP dan 363 KUHP,β pungkasnya.
Dalam kesempatan ini, Kapolresta Sidoarjo juga melakukan pengembalian barang bukti motor kepada korban.
Advertisement