Dari Dewan Kesenian ke Dewan Kebudayaan
Di tengah polemik transformasi Dewan Kesenian menjadi Dewan Kebudayaan belakangan memunculkan perdebatan di berbagai daerah, ada pertanyaan besar; mengapa dari kesenian ke kebudayaan?
Sebagian pihak memandang perubahan itu sekadar pergantian nomenklatur, sementara yang lain melihatnya sebagai upaya memperluas ruang kerja kebudayaan. Perdebatan tersebut sesungguhnya berangkat dari persoalan mendasar. Masih banyak yang menyamakan arti kesenian dan kebudayaan. Padahal keduanya memiliki cakupan yang berbeda.
Kesenian pada dasarnya merupakan ekspresi rasa, keindahan, kreativitas, dan imajinasi manusia yang diwujudkan dalam karya artistik. Teater, tari, musik, sastra, film, seni rupa, hingga pertunjukan tradisi merupakan bagian dari kesenian. Fokus utamanya berada pada aspek estetika dan ekspresi artistik manusia.
Sementara kebudayaan memiliki cakupan yang jauh lebih luas. Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan 10 Objek Pemajuan Kebudayaan (OPJ), kesenian hanyalah satunya. Ada 9 yang lain yakni ritus, adat istiadat, permainan rakyat, bahasa, olahraga tradisional, manuskrip, tradisi lisan, teknologi tradisional, dan pengetahuan tradisional.
Kebudayaan mencakup seluruh cara hidup masyarakat yang diwariskan dari generasi ke generasi, mulai dari bahasa, adat, tradisi, sistem nilai, pengetahuan lokal, sejarah, ritus, makanan, arsitektur, hingga teknologi tradisional. Dengan demikian, kesenian sesungguhnya hanyalah salah satu unsur dari kebudayaan.
Perbedaan mendasar inilah yang sering luput dipahami dalam diskursus publik. Akibatnya, transformasi Dewan Kesenian menjadi Dewan Kebudayaan kerap dianggap sebagai ancaman bagi ruang kesenian, padahal perubahan tersebut lebih berkaitan dengan perluasan mandat dan tantangan kebudayaan yang semakin kompleks.
Transformasi itu juga bukan sekadar kehendak administratif pemerintah daerah. Secara hukum, arah tersebut memiliki landasan yang cukup kuat. Dalam Pasal 32 Ayat (1) UUD 1945 ditegaskan bahwa negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. Artinya, negara termasuk pemerintah daerah memiliki tanggung jawab konstitusional dalam pemajuan kebudayaan.
Mandat tersebut dipertegas melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan yakni mewajibkan pemerintah daerah melakukan pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan. Undang-undang itu juga mengamanatkan penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD), inventarisasi objek pemajuan kebudayaan, hingga pembangunan ekosistem budaya.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menempatkan kebudayaan sebagai urusan wajib nonpelayanan dasar yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Dengan demikian, daerah memiliki legitimasi untuk membentuk perangkat, forum, atau lembaga pendukung yang relevan dengan agenda pemajuan kebudayaan.
Penguatan itu juga tampak dalam Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyusunan Strategi Kebudayaan yang menegaskan pentingnya keterlibatan daerah dan partisipasi masyarakat dalam penyusunan strategi kebudayaan nasional. Dalam konteks inilah Dewan Kebudayaan dapat diposisikan sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam merumuskan arah kebijakan budaya.
Selama ini, banyak Dewan Kesenian lebih berfokus pada penyelenggaraan pertunjukan, festival, pameran, atau distribusi kegiatan artistik. Padahal tantangan kebudayaan hari ini jauh melampaui persoalan seni pertunjukan semata. Persoalan seperti hilangnya identitas lokal, rusaknya ruang budaya, komersialisasi tradisi, punahnya bahasa daerah, hingga dominasi budaya digital global membutuhkan pendekatan yang lebih luas dan multidisipliner.
Karena itu, pemerintah daerah membutuhkan lembaga yang tidak hanya mengurus agenda kesenian, tetapi juga mampu melakukan riset kebudayaan, pendataan objek budaya, advokasi kebijakan, perlindungan warisan budaya, serta membaca dampak pembangunan terhadap identitas masyarakat.
Perubahan orientasi ini penting. Lembaga kebudayaan tidak lagi cukup hanya menjadi penyelenggara acara tahunan, melainkan harus berkembang sebagai pusat pemikiran, dokumentasi, dan strategi kebudayaan daerah.
Di sisi lain, transformasi tersebut juga membuka ruang integrasi yang lebih luas antarkelompok budaya. Selama ini Dewan Kesenian sering dipersepsikan didominasi kelompok seni tertentu, seperti teater, musik, sastra, atau seni rupa. Sementara komunitas adat, pegiat sejarah, budayawan kampung, komunitas arsip, pelestari permainan rakyat, hingga pegiat literasi budaya seringkali tidak terwadahi secara memadai.
Konsep Dewan Kebudayaan menawarkan ruang yang lebih inklusif karena memungkinkan seluruh unsur masyarakat budaya terlibat dalam proses perumusan kebijakan dan arah kebudayaan daerah.
Dalam konteks pembangunan modern, kebudayaan juga tidak lagi dipandang sekadar sektor hiburan. Kebudayaan kini berkaitan langsung dengan pembangunan daerah, pariwisata, ekonomi kreatif, city branding, hingga diplomasi kota. Banyak kota besar di dunia tumbuh bukan hanya melalui pembangunan infrastruktur, melainkan melalui kekuatan narasi sejarah, identitas budaya, dan kreativitas masyarakatnya.
Karena itu, pemerintah daerah mulai memahami bahwa masa depan kota tidak hanya dibangun dengan beton dan jalan raya, tetapi juga dengan memori kolektif, identitas lokal, dan kekuatan kebudayaan masyarakatnya.
Transformasi Dewan Kesenian menjadi Dewan Kebudayaan pada akhirnya bukan semata perubahan nama lembaga. Yang lebih penting adalah bagaimana lembaga tersebut mampu menjadi ruang partisipasi publik, pusat pengembangan strategi budaya, sekaligus penjaga arah peradaban daerah di tengah perubahan zaman.
Penulis:
Ir. Heroe Budiarto, MM.
Bidang Penelitian dan Kebijakan Dewan Kebudayaan Surabaya
Advertisement