BPN Jatim Gandeng Universitas Ammanatul Ummah Lakukan Percepatan Sertifikasi Tanah
LKantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur bekerjasama dengan Universitas Ammanatul Ummah dalam rangka melakukan percepatan proses sertifikasi tanah.
Kerjasama itu ditandai dengan penandatanganan kerja sama kedua pihak di Ponpes Ammanatul Ummah, Surabaya, Kamis 9 April 2026.
Kepala Kanwil BPN Jatim, Asep Heri mengatakan, Tahun ini BPN Jatim memiliki target sebanyak 40 ribu sertifikat tanah wakaf dan tempat ibadah tuntas di Jatim. Saat ini, sebanyak 574 sertifikat wakaf dan tempat ibadah sudah diterbitkan.
Ia mengakui, dengan keterbatasan SDM, ia BPN Jatim tidak bisa bekerja sendirian mengejar target tersebut. Perlu dukungan banyak pihak.
“Oleh karena itu, perjanjian kerja sama ini merancang bagaimana kita punya tambahan SDM untuk untuk membantu percepatan sertifikat ini,” kata Asep.
Setelah itu, lanjut Asep, pihaknya membuat Gerakan Bersama Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gema Patas) dan Gerakan Bersama Masyarakat Pengumpulan Data Yuridis (Gema Puldadis).
“Dua gerakan ini tentunya memerlukan SDM, memerlukan kerja sama kolaborasi. Oleh Karena itu, nanti ada tambahan mahasiswa-mahasiswi termasuk santri-santriah dari Amanatul Ummah nanti di Pacet. Kita nanti akan melakukan pembekalan sehingga mahasiswa-mahasiswi, santri-santriah itu paham harus mengerjakan apa, harus membantu apa di lapangan,” tuturnya.
Dalam pembekalan, para santri dan mahasiswa akan diberikan pengetahuan tentang mengumpulkan data fisik, memasang pator, mengumpulkan data yuridis dan syarat-syarat pensertifikatan lainnya.
Sementara itu, Pengasuh Ponpes Ammanatul Ummah, KH Asep Saifuddin Chalim menyambut baik dan berkomitmen mendukung upaya yang diharapkan melalui kerja sama tersebut.
Menurutnya, dalam pemberian kepastian hukum soal tanah ini perlu kerja sama banyak pihak.Karena pasti ada yang sama-sama merasa tanah tersebut milik pribadi.
“Terutama kita ini mengurusi tanah saya, tanah wakaf orang-orang, tanah pemerintah diurusi. Tetapi setiap tanah berkaitan batas-batas, batas itu ada yang milik orang lain. Nah, itu kan harus semuanya rela semua senang baru dipatok,” ujar Kyai Asep.
Setelah itu, para pihak terkait harus memberikan persetujuannya bersama dengan kepala desa agar bisa menerbitkan sertifikat wakaf.
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, mendukung upaya percepatan proses penerbitan sertifikat wakaf dan tempat ibadah untuk memberi kepastian hukum
“Nanti kalau tidak tersertifikasi kemudian batas lahan tidak dilakukan dengan patok-patok itu bisa berkurang karena patok bisa berpindah. Dan kami melakukan evaluasi itu secara serius kami menemukan sekarang ini format sangat efektif yang dikomandani pak Kanwil BPN,” kata Khofifah.
Advertisement