Besaran Zakat Fitrah 2026 di Bojonegoro: 3 Kg Beras atau Rp45.000 per Jiwa
Penetapan zakat fitrah tahun 2026/1447 Hijriah di Kabupaten Bojonegoro telah resmi ditentukan. Besaran zakat fitrah ini mengacu pada keputusan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bojonegoro bersama sejumlah pihak terkait.
Penetapan tersebut melibatkan Ketua MUI Bojonegoro KH Ahmad Huda Masyhur, Kantor Kementerian Agama Bojonegoro, serta Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro Kabupaten Bojonegoro.
Besaran Zakat Fitrah 2026
Untuk tahun ini, zakat fitrah ditetapkan sebagai berikut:
Beras: 3 kilogram per jiwa
Uang: Rp45.000 per jiwa
Nilai zakat fitrah dalam bentuk uang tersebut disesuaikan dengan harga beras yang berlaku di wilayah Bojonegoro.
Ketua Takmir Musholla Al Kautsar Klangon, Sunoto, mengatakan bahwa masyarakat dapat langsung mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh Baznas.
“Untuk besaran zakat fitrah berupa uang dan beras, sudah merujuk pada Badan Amil Zakat. Jadi kita tinggal mengikuti surat edaran yang ada,” ujarnya.
Dengan adanya ketetapan ini, masyarakat diharapkan dapat menunaikan zakat fitrah sesuai ketentuan guna menyempurnakan ibadah di bulan Ramadan.
Advertisement