Anak Jeremy Thomas Resmi Jadi Tersangka
Jakarta: Anak aktor Jeremy Thomas, Axel Matthew Thomas resmi menjadi tersangka kasus narkotika, hal itu ditetapkan Polda Metro Jaya.
"Axel telah ditetapkan sebagai tersangka untuk penggunaan psikotropika," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono di Jakarta, Selasa (18/7).
Kata Argo, Matthew ditetapkan tersangka karena terlibat pemesanan pil Happy Five. Polisi juga masih menunggu hasil tes urine Matthew untuk mengetahui apakah Matthew termasuk pengguna atau tidak.
Argo mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara kemarin.
Axel terbukti melanggar Pasal 62 subsider Pasal 60 ayat (3) jo Pasal 71 ayat (1) UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Pasal tersebut menjelaskan, barangsiapa secara tanpa hak, memiliki dan/atau membawa psikotropika dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Argo menjelaskan, pihaknya telah mengantongi bukti kuat Axel terlibat dalam kasus ini yakni, adanya bukti transfer uang Rp1,5 juta Happy Five dari pelaku pengedar inisial JV dan DRW di Malaysia.
"Transfer itu dilakukan sebelum pelaku itu datang dari Malaysia," ujarnya.
Axel diduga terlibat memesan Happy Five bersama empat pelaku lainnya dari pengedar inisial JV dan DRW. Kedua pengedar ini telah ditangkap sebelumnya di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Jumat (14/7) lalu.
Argo menyebut, penangkapan Axel merupakan hasil pengembangan polisi setelah menginterogerasi JV dan DRW. (kuy)
Advertisement