Alihkan 3.528 ASN ke Kemenhaj, Kemenag Dorong Transformasi Tata Kelola Haji
Ada 3.528 aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Agama akan dialihkan menjadi pegawai Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj). Hal ini tidak hanya menjadi langkah administratif, tetapi juga menandai babak baru transformasi tata kelola haji Indonesia menjelang musim haji 2026. Kemenag menyebut alih tugas ini adalah strategi memperkuat fondasi kelembagaan haji yang lebih terintegrasi. Saat ini proses peralihan tersebut sedang brjalan.
Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin peralihan tersebut merupakan komitmen Kemenag untuk memastikan penyelenggaraan haji 2026 berjalan lebih profesional dan efisien.
“Sudah ada 3.528 ASN Kemenag yang dialihkan ke Kemenhaj. Ini bentuk dukungan nyata kami demi suksesnya haji 2026,” ujarnya di Jakarta (11/2). Selanjutnya Kamaruddin memastikan bahwa mekanisme perpindahan berjalan sesuai regulasi tanpa hambatan dari pihak Kemenag. “Proses pengalihan ini adalah implementasi komitmen kami, bukan penghambat,” tegasnya.
Sementara itu Kepala Biro SDM Kemenag, Wawan Djunaedi, menjelaskan bahwa proses pengalihan dimulai sejak November 2024. Kemenag menginisiasi rapat koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Penyelenggara Haji (BPH)—sebelum berubah menjadi Kemenhaj—serta Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Dari rapat tersebut, dua poin utama menjadi kesepakatan. Pertama adalah pengalihan ASN Menggunakan Mekanisme “Alih Status”, bukan mutasi. Mekanisme ini dianggap lebih sederhana dan mempercepat proses, sesuai Peraturan Menpan RB Nomor 15 Tahun 2024.
Namun, pengalihan hanya dapat dilakukan hingga Desember 2025. Kedua adalah skema “Bedol Desa” untuk SDM Terkait Tusi Haji. Mekanisme kedua ini seluruh pegawai dengan tugas dan fungsi (tusi) penyelenggaraan haji dialihkan ke BPH/Kemenhaj. Hal serupa dilakukan untuk pegawai dengan tusi JPH ke BPJPH.
“Alhamdulillah, sudah ada 21 pegawai yang dialihkan ketika Kemenhaj masih berstatus BPH,” ujar Wawan.
Tahapan seleksi lanjutan oleh pihak Kemenhaj membuat proses untuk pegawai lain berlangsung lebih lama. Sejauh ini, 3.528 pegawai Kemenag telah resmi beralih. Wawan menyebut, tidak semua pegawai non-tusi haji dapat langsung dialihkan.
“Jika perannya masih sangat dibutuhkan di Kemenag, usulan pengalihannya belum bisa disetujui,” jelasnya. Guna mempercepat tahapan, Kemenag dan Kemenhaj membentuk tim gabungan untuk verifikasi mendalam. “Tugas tim adalah menyisir data agar tidak terjadi redundansi. Kami menemukan beberapa nama diusulkan lebih dari sekali,” kata Wawan.
Sementara itu Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI, mengungkapkan bahwa jumlah pegawai Kemenhaj kini mencapai 3.631 orang. Adapun rinciannya adalah 33 ASN dari BPH kemudian 3.515 ASN dari Kemenag.
Selanjutnya ada 36 ASN dari Kementerian Kesehatan dan 47 ASN dari mekanisme penugasan lintas K/L Menurut Dahnil kebutuhan ideal SDM Kemenhaj secara nasional mencapai sekitar 7.000 pegawai. Dahnil melanjutkan bahwa saat ini Proses peralihan masih berjalan. Kementerian PAN-RB juga sudah mengizinkan pengalihan tahap berikutnya sebanyak 1.362 pegawai. Sekarang ada 417 pegawai bertugas di kantor pusat, sementara 3.214 lainnya ditempatkan di daerah.
Sekedar informasi pembentukan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) berdasarkan melalui Perpres Nomor 92 Tahun 2025 pada pada 8 September 2025. Adanya Perpres ini mencabut peraturan sebelumnya mengenai fungsi haji di Kemenag dan Badan Penyelenggara Haji. Struktur ini didorong oleh Presiden Prabowo untuk efisiensi penyelenggaraan haji.Lembaga ini resmi menjadi mitra Komisi VIII DPR RI, menggantikan peran Kementerian Agama, dan fokus pada peningkatan layanan jamaah, efisiensi biaya, serta transformasi digital.
Penulis: Nurul Huda
Advertisement